Kode Etik Profesi

 



 KODE ETIK PROFESI     

Kode adalah tanda atau simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk tujuan-tujuan tertentu.

Kode merupakan kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok. Kode etik itu sendiri merupakan pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.

Menurut UU No.8 yang berisi tentang pokok-pokok kepegawaian, “kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari”

 TUJUAN     

Adapun tujuan dari kode etik itu sendiri adalah agar seorang professional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabah.

Adanya kode etik diharapkan akan dapat melindungi dari perbuatan yang tidak professional.

 PRINSIP    

  1. Prinsip tanggung jawab, seorang professional diharapkan dapat bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya orang-orang di sekitarnya.
  2. Prinsip keadilan, dalam hal ini seorang professional dituntut untuk menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain.
  3. Prinsip otonomi, di dasari dari kebutuhan seorang professional diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip integritas moral, seorang professional harus memiliki komitmen untuk menjaga kepentingan profesinya.

 SIFAT     

  • Singkat
  • Sederhana
  • Jelas dan konsisten
  • Masuk akal
  • Dapat di terima
  • Praktis dan dapat dilaksanakan
  • Komprehensif dan lengkap
  • Positif dalam formulasinya

 FUNGSI     

a)     Memberikan pedoman bagi setiap anggotanya

b)    Kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

c)     Mencegah campur tangan pihak luar anggota organisasi

  Contoh Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT  

  1. Hacker dan cracker
  2. Denial of service attack
  3. Fraud 
  4. Gambling
  5. Pornography dan peadophilia
  6. Data forgery

SANKSI :

  • Sanksi moral
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi bersangkutan

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“Baik, di minggu ini matkul etika profesi Universitas Jember mengajari tentang kode etik. Di sub bab kali ini aku tidak terlalu memahami secara mendalam ya gais ya, cuma paham saja ga paham banget. Sudah sih itu aja, dan untuk yang baca cuman minta doa soalnya besok kuis, semoga lancar yaa TT”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

Profesi di Bidang IT dan Profesionalisme

Sertifikasi Profesi di Bidang IT