Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)
Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)
Hai hai hai, bertemu lagi gais di blog Etika Profesi Anggun Chapter 7. Di pertemuan kali ini, mata kuliah etika profesi akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Ngga usah banyak basa-basi karena kalian pasti ga sabar kan buat baca blog aku? hehe. Ya sudah, selamat membaca rangkuman materi aku ya teman-teman sekalian....
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teknologi merupakanan makanan sehari-hari yang selalu ada di sekitar kita, salah satunya adalaha teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK ini sendiri terdiri dari dua aspek, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Pada teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Dalam kamus Oxford (1995), teknologi informasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar. Rusman, dkk. (2012) menyatakan bahwa:
“Teknologi Informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran informasi, dan penggunaan informasi”.
Menurut Bambang Warsita (2008:135) teknologi informasi adalah sarana dan prasarana (hardware, software, useware) sistem dan metode untuk memperoleh, mengirimkan, mengolah, menafsirkan, menyimpan, mengorganisasikan, dan menggunakan data secara bermakna.
Secara terpisah pengertian teknologi informasi dan teknologi komunikasi dapat dibedakan menjadi teknlogi informasi dan teknologi komunikasi:
- Teknologi informasi digunakan untuk mengolah informasi. Contoh teknologi informasi adalah komputer. sedangkan
- Teknologi komunikasi digunakan untuk memindahkan informasi dari sumber ke penerima. Contoh teknologi komunikasi adalah telepon dan televisi.
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Ada beberapa hukum yang menjadi landasan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu:
HUKUM MOORE
HUKUM METCALFE
HUKUM COASE
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
1. Industri 1.0
Pada revolusi Industri 1.0,
tumbuhnya mekanisasi dan energi berbasis uap dan air menjadi penanda
bermulanya. Tenaga manusia dan hewan digantikan oleh kemunculan mesin dan mesin
uap pada abad ke-18 adalah salah satu pencapaian tertinggi. Revolusi 1.0 ini
bisa meningkatkan perekonomian yang luar biasa. Sepanjang dua abad setelah
revolusi industri pendapatan perkapita negara-negara di dunia meningkat enam
kali lipat. Kemudian pada tahun 1870 setelah 86 tahun sesudahnya ditemukan
listrik dan mesin produksi massal di berbagai bidang.
2. Industri 2.0
Revolusi Industri 2.0
perubahannya ditandai dengan berkembangnya energi listrik dan motor penggerak.
Manufaktur dan produksi massal terjadi. Pesawat telepon, mobil, dan pesawat
terbang menjadi contoh pencapaian tertinggi.
3. Industri 3.0
99 tahun sesudahnya dimana pada tahun 1969 ditemukan
komputer sebagai penanda dimulainya revolusi Industri 3.0. Perubahan cukup
cepat terjadi pada revolusi Industri 3.0. Ditandai dengan tumbuhnya industri
berbasis elektronika, teknologi informasi, serta otomatisasi. Teknologi digital
dan internet mulai dikenal pada akhir era ini.
Pada masa sekarang ini di era tahun 2019 hanya sekitar 50 tahun kita sudah dihadapkan dengan Revolusi Industri 4.0. Perubahan itu sangat dramatis dan terjadi pada kecepatan eksponensial. Perubahan yang sangat berpengaruh dalam kehidupan di banding era revolusi industri sebelumnya. Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan berkembangnya Internet of/for Things, dimana kehadirannya begitu cepat.
GENERASI BB, X, M, Z, ALPHA
Dapat di kita lihat dalam tebel di atas bahwasannya penggunaan teknologi semakin lama akan semakin cepat. Dahulu pada generasi BB jika seseorang ingin berkomunikasi dengan orang lain maka kita harus membuat surat terlebih dahulu, dan hal tersebut tentunya akan memakan waktu yang lama. kemudian pada generasi X sudah muncul adanya walkie-talkie yang bermula di tahun 1965-1976. Kemudian generasi milenial. Di generasi milenial ini sudah mulai menggunakan handphone jadul, di mana pada generasi milenial ini memiliki ciri-ciri percaya diri, berorientasi pada kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian. Nah di generasi Z ini adalah generasi kita, di mana pada generasi ini sudah memiliki ciri-ciri menghasrgai keberagaman, meghendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target. Dan yang terakhir yaitu generasi alpha (2010-sekarang) yang masih belum terdeteksi.
TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL
Dari gambar tersebut dapat di simpulkan bahwa dunia maya sudah menjadi bagian dari dunia fisik manusia. Contoh dengan adanya fenomena influencer dan fenomena munculnya tokoh-tokoh baru.
PERKEMBANGAN DIGITAL
KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
- Toko Konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergantikan dengan moda-moda berbasis online.
- 4 dari 10 aktif di media sosial
- Bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit
- mengakses internet rata-rata 8 jam sehari
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 (Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
- Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama domain
- HKI dan perlindungan pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
- Menghindari Multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Komentar
Posting Komentar