Cybercrime

 

KEJAHATAN MAYANTARA


Holla hallo guys. wellcome back to my blog!!!

Apa kabar sayang-sayang aku semwaahh? mental masih aman kan? alhamdulillah...

Seperti biasa, layaknya minggu-minggu kemarin kita bertemu lagi di rangkuman matkul etprof blog akuu dengan materi yang berbeda yang telah di suguhkan dari univ kita tercintah yaitu Universitas Jember. Tidak usah berlama-lama lagi ya sayang-sayangku, judul sudah tertera kalian tinggal baca ajaa dengan menikmati secangkir kopi.

Pergi ke pasar beli mengkudu

Selamat membaca sayang-sayangkuu



 

MAYANTARA?

Mayantara atau nama gaulnya adalah cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. 
  • Pengertian Kejahatan Mayantara 
Menurut Abdul Wahid, 2005:42 kejahatan mayantara atau cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan scara virtual melalui internet online. Ini berarti bahwa kejahatan yang dilakukan dapat berkembang ke Negara lain yang berada di luar yurisdiksi Negara tersebut 
  • Masalah : 
Adapaun permasalahan tentang cybercrime ini di bagi menjadi dua kategori yaitu
  1. Mikro = perseorangan, dan 
  2. Makro = komunal, publik dan efek domino
  • Faktor pendorong : 
    • Memungkinkan pelaku menyembunyikan jejaknya 
    • Tidak memiliki batasan geografis
    • dapat dilakukan dalam jarak yang dekat maupun jauh
    Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.
  1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  2. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

JENIS- JENIS CYBERCRIME

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud
Jenis-jenis cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia:
  • Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
  • Data interference, mengganggu data komputer.
  • System interference, mengganggu sistem komputer.
  • Illegal interception, intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
  • Data Theft, mencuri data.
  • Data leakage and espionage, membocorkan data dan memata-matai.
  • Misuse of devices, menyalahgunakan peralatan komputer.
  • Credit card fraud, penipuan kartu kredit.
  • Bank fraud, penipuan bank.
  • Service Offered fraud, penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  • Identity Theft and fraud, pencurian identitas dan penipuan.
  • Computer-related fraud, penipuan melalui komputer.
  • Computer-related forgery, pemalsuan melalui komputer.
  • Computer-related betting, perjudian melalui komputer.
  • Computer-related Extortion and Threats, pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
  • Child pornography, pornografi anak.
  • Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  • Drug traffickers, peredaran narkoba. 
Top Ten Cyber Crime :
  1. Non-delivery payment/ merchandise
  2. Criminals pose as the FBI to defraud victims
  3. Identity Theft
  4. Computer crimes
  5. Miscellaneous fraud
  6. Advance fee fraud
  7. Spam
  8. Auction fraud
  9. Credit card fraud
  10. Overpayment fraud
"Jenis-jenis Kejahatan Mayantara di Indonesia (2015-2020)"



Platform yang digunakan




PENCEGAHAN CYBERCRIME
  • Keep the computer system up to date
  • Secure configuration of the system
  • Choose a strong password and protect it
  • Keep your firewall turned on
  • Install or update your antivirus software
  • Protect your personal information
  • Read the fine print on website privacy policies 
  • Review financial statements regularly
  • Turn off your computer 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dari pemaparan materi tadi penulis berharap pembaca dan terkhusus untuk diri saya sendiri untuk menerapkan etika dalam pemanfaat teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Karena jika perkembangan teknologi yang sangat pesat ini tidak di imbangi dengan etika, maka akan banyak terjadi kejahatan-kejahatan di bidang IT. 

Baikk cukup sekian pertemuan kita minggu ini ya sayang-sayangku... Karena di awal tadi di buka dengan pantun, maka di penghujung aku juga mau pantun.

dua tiga daun pandan

sampai jumpa minggu depan

See You...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

Profesi di Bidang IT dan Profesionalisme

Sertifikasi Profesi di Bidang IT