Paten, Merek, dan Hak Cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DASAR HUKUM
1. Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014)
2. Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016)
3. Merek dan Indikasi Geografis (UU Nomor 20 Tahun 2016)
4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait (PP Nomor 16 Tahun
2020)
Opening dulu guys :
Sebelum masuk pada materi tentang hak cipta, paten, merek dan
indikasi geografis, serta pencatatan ciptaan dan produk hak terkait kita harus
mengenal dulu tentang HaKI. Di sini apakah teman-teman tersayangku tahu apa itu
HaKI? Yang sudah tahu minggir dulu, aku mau kasih tahu teman-temanku tersayang
yang belum tahu dahulu. Karena pada pertemuan kali ini di univ tercintah kita
akan membahas tentang “Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan
Intelektual”. Oleh karena itu teman-teman tersayangku yang sudah tahu apa itu
HaKI boleh menyimakk juga ya sayangku...
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang
yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Secara sederhana, HaKI mencakup
Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam
undang-undang.
HAK CIPTA
UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasa 1
Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
per-undang-undangan.
Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan
Setiap hasil karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
penyiaran.
PATEN
UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah):
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Invensi yang dapat diberi paten
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian
tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan
syarat tertentu dengan disertai kewajiban pemberian imbalan kepada pemegang
nama merek atau hak cipta oleh penerima lisensi atau dapat di sebut royalti.
ALUR PENGAJUAN HAK PATEN
Pemrosesan pengajuan hak paten, hak merek dan hak cipta menganut asas FIFO (First In First Out).
Sumber :MEREK
UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1
Merek
Tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk
2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari2 atau lebih unsur
untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis lainnya.
Jasa Merek
Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
UU nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1
Indikasi Geografis : suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut
memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau
produk yang dihasilkan.
Hak Atas Indikasi Geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek
Indikasi Geografis
MEREK YANG TIDAK DAPAT
DIDAFTARKAN
1. Bertentangan
dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban
umum.
2. Sama
dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
3. Memuat
unsur yang menyesatkan masyarakat.
4. Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari
barang/jasa yang diproduksi.
Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
·
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
·
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau
jasa sejenis.
·
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau
jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
·
Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama
orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
·
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau
Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang
berwenang.
· Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKI dalam bidang IT :
1. Mobile Legend VS LOL
2. PUBG Corp VS NetEast
3. Oracle VS Google
4. Pembajakan Sotware (CD) di Jakarta
5. Epic dan Apple
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Baikkk kita cukupkan saja untuk materi HaKI ini ya teman-teman. Semoga teman-teman bisa memahami materi yang ada. Dari materi ini saya sebagai penulis ingin menyampaikan kepada teman-teman semua untuk lebih berhati-hati dalam menciptakan sebuah karya atau produk, ketahui dulu langkah-langkahnya agar tidak tersandung pelanggaran HaKI. sekian dari saya jumpa di kuis. Tetap semangat meskipun tanpa penyemangattt. FIGHTING TEMAN-TEMAN...
Komentar
Posting Komentar