Paten, Merek, dan Hak Cipta

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


DASAR HUKUM

1. Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014)

2. Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016)

3. Merek dan Indikasi Geografis (UU Nomor 20 Tahun 2016)

4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait (PP Nomor 16 Tahun 2020)


                                                                            Sumber : Pinterest


Opening dulu guys :

Sebelum masuk pada materi tentang hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, serta pencatatan ciptaan dan produk hak terkait kita harus mengenal dulu tentang HaKI. Di sini apakah teman-teman tersayangku tahu apa itu HaKI? Yang sudah tahu minggir dulu, aku mau kasih tahu teman-temanku tersayang yang belum tahu dahulu. Karena pada pertemuan kali ini di univ tercintah kita akan membahas tentang “Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual”. Oleh karena itu teman-teman tersayangku yang sudah tahu apa itu HaKI boleh menyimakk juga ya sayangku...


  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)  

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


HAK CIPTA

UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasa 1

 

Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Pencipta

Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.


PATEN

UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi yang dapat diberi paten

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten

Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban  umum atau kesusilaan.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu dengan disertai kewajiban pemberian imbalan kepada pemegang nama merek atau hak cipta oleh penerima lisensi atau dapat di sebut royalti


ALUR PENGAJUAN HAK PATEN

Pemrosesan pengajuan hak paten, hak merek dan hak cipta menganut asas FIFO (First In First Out).

                                                                            Sumber : 
                                                            

MEREK

UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Jasa Merek

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


INDIKASI GEOGRAFIS

UU nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis :  suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak Atas Indikasi Geografis :  hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis


MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

1.     Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

2.    Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3.    Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.

4.    Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.

Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

·       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

·       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

·       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

·       Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

·       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.

·       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKI dalam bidang IT :

1. Mobile Legend VS LOL

2. PUBG Corp VS NetEast

3. Oracle VS Google

4. Pembajakan Sotware (CD) di Jakarta

5. Epic dan Apple

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Baikkk kita cukupkan saja untuk materi HaKI ini ya teman-teman. Semoga teman-teman bisa memahami materi yang ada. Dari materi ini saya sebagai penulis ingin menyampaikan kepada teman-teman semua untuk lebih berhati-hati dalam menciptakan sebuah karya atau produk, ketahui dulu langkah-langkahnya agar tidak tersandung pelanggaran HaKI. sekian dari saya jumpa di kuis. Tetap semangat meskipun tanpa penyemangattt. FIGHTING TEMAN-TEMAN...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

Profesi di Bidang IT dan Profesionalisme

Sertifikasi Profesi di Bidang IT